Monitoring dan Evaluasi APBDes Tahun 2025 Tahap I di Desa Telesung
Rangsang Pesisir / Pemerintahan
Senin, 22 September 2025 • 1 Menit baca
Telesung, Senin (22/09/2025) — Camat Rangsang Pesisir, Syaherullah, S.IP, didampingi oleh Kasi PMD, Saputra Warissa, SE, MM, serta Penata Kelola Pemerintahan, Muhammad Zikri Dyantika, S.IP dan Purnamasari, S.IP, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) APBDes Tahun 2025 Tahap I di Desa Telesung, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Telesung, Syamsudin, beserta perangkat desa, Ketua BPD Telesung, dan pendamping desa.
Dalam sambutannya, Camat Rangsang Pesisir menekankan pentingnya pelaksanaan APBDes sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Saya menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan desa melalui APBDes harus dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hasilnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujar Syaherullah.
Sementara itu, Kasi PMD, Saputra Warissa, SE, MM, menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sarana untuk memastikan efektivitas pembangunan desa.
“Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam mengelola anggaran dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta memastikan bahwa program yang direncanakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Rangsang Pesisir berharap pengelolaan APBDes di Desa Telesung dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan tepat sasaran demi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat.
Tags: